Victimology, apa itu dan apa objek penelitiannya?
"Wanita berusia 28 tahun ditemukan tewas di rumahnya. Suaminya memanggil pasukan polisi segera setelah itu untuk mengakui pembunuhannya, dan kemudian menembak kepalanya dengan pistol. "
Sayangnya, jenis berita ini diterbitkan atau dikeluarkan dengan frekuensi oleh media sebelum melakukan kejahatan. Ketika jenis tindakan ini terjadi, polisi dan dinas peradilan bertindak, menyelidiki apa yang terjadi dan mempertimbangkan berbagai pengetahuan ketika menentukan apa yang bisa terjadi dan mengapa itu terjadi, berdasarkan bukti.
Ilmu yang berurusan dengan mempelajari kejahatan dan penyebabnya, cara menghindarinya dan cara bertindak dengan penjahat adalah kriminologi. Namun, ada elemen penting yang tidak muncul di antara yang sebelumnya ... Di mana korban?? Ada disiplin ilmu, yang saat ini dimasukkan dalam kriminologi, yang bertanggung jawab untuk penelitiannya: viktimologi.
Apa itu viktimologi?
Diciptakan oleh psikiater Fredric Wertham, istilah ini mengacu pada disiplin ilmu yang berasal dari kriminologi yang mempelajari para korban kejahatan dalam berbagai fase viktimisasi.
Penciptaan disiplin ini telah memungkinkan studi dan perawatan korban dan kerabat dari semua jenis kejahatan, yang diabaikan oleh kriminologi tradisional untuk fokus pada sosok pelaku. Ini adalah disiplin ilmu yang relatif muda, menjadi awal ilmiahnya di tahun tiga puluhan.
Disiplin ini memiliki banyak varian yang telah memusatkan perhatian mereka pada aspek yang berbeda dan memiliki interpretasi realitas yang berbeda. Namun,, semua teori dan perspektif memiliki kesamaan tujuan studi mereka.
Dapat dikatakan bahwa, dalam beberapa cara, viktimologi berfokus tepat pada orang-orang yang berada dalam situasi kerentanan yang lebih besar dan, oleh karena itu, adalah orang pertama yang perlu mempelajari jenis pengalaman yang mereka alami, sumber ketidaknyamanan dan kemungkinan solusi Anda.
Subjek studi tentang viktimologi
Objek utama studi disiplin ini adalah korban dan karakteristiknya, serta hubungannya dengan kenakalan dan perannya dalam situasi kriminal.
Secara khusus, serangkaian faktor yang menyebabkan orang menjadi korban dianalisis, apakah situasinya disebabkan oleh orang kedua atau karena tindakan atau kesempatan itu sendiri (misalnya kecelakaan di tempat kerja, misalnya), hubungan antara fakta dengan hukum saat ini dan kemungkinan perbaikan kerusakan dan hubungan antara aspek-aspek yang dapat menyebabkan seseorang menjadi korban dan terjadinya kejahatan.
Apa itu korban?
Untuk lebih memahami objek penelitian ini, perlu untuk mendefinisikan apa yang dimaksud oleh korban. Menurut resolusi 40/34 tahun 1985 Majelis Umum PBB, dipahami sebagai subjek yang menderita kerusakan fisik, psikologis atau emosional, atau serangan dan pengurangan hak-hak dasar mereka sebagai konsekuensi dari tindakan atau kelalaian yang melanggar undang-undang.
Dengan cara yang sama, kerabat atau orang yang menderita kerusakan karena membantu korban juga akan dianggap demikian.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kerusakan yang dialami oleh para korban bukanlah fenomena terisolasi yang hanya mempengaruhi individu, tetapi siapa yang menderita itu dimasukkan ke dalam tatanan sosial yang melaluinya ketidaknyamanan dan penurunan kualitas hidup ditransmisikan..
Metodologi
Sebagai disiplin ilmu, viktimologi selalu ditempatkan dalam posisi empiris, membuat hipotesis induktif dari kasus yang diamati. Dengan cara ini, diperlukan survei dan pengamatan kasus dan korban untuk mengembangkan hipotesis yang valid yang dapat membantu menjelaskan proses viktimisasi..
Elemen biopsikososial, hubungan dengan subjek yang melakukan kejahatan dan kejahatan adalah petunjuk mendasar untuk menguraikan studi yang konsisten tentang korban dan situasinya dalam kejahatan. Namun, ilmu ini harus memperhitungkan baik kebutuhan untuk penggunaan langsung dan yang menyerupai ilmu alam dan sosial lainnya.
Teknik yang digunakan adalah observasi realitas, studi dan analisis kasus dan statistik, wawancara dan teknik dari ilmu lain seperti psikologi, kedokteran, sejarah, ekonomi atau komputasi, antara lain.
Mekanisme utama di mana viktimologi dapat bertindak adalah melalui pelaporan suatu kejahatan, bersama dengan kesaksian mereka yang terkena dampak. Bahkan ketiadaan unsur-unsur ini merupakan sumber informasi yang penting, mengingat posisi berbagai kelompok sosial dan individu mengenai sistem tercermin..
Jenis-jenis korban
Sebagai ilmu yang mempelajari para korban kejahatan, banyak penulis telah membuat berbagai klasifikasi tentang tipologi korban.
Salah satunya adalah Jiménez de Asúa, yang membagi korban menjadi:
1. Tekad korban
Itu dianggap demikian apa yang dipilih secara sukarela oleh penjahatl, tidak menjadi produk pilihan Anda secara kebetulan. Contohnya adalah kejahatan hasrat, balas dendam atau kejahatan yang dilakukan oleh kerabat atau kerabat.
2. Korban acuh tak acuh
Dipilih secara acak. Kejahatan dapat dilakukan dengan orang lain tanpa menyebabkan perubahan pada penjahat. Contoh dari ini bisa berupa penipuan atau penipuan, seperti trileros. Hal ini juga diamati dalam beberapa tindakan kriminal yang dilakukan oleh psikopat dan pembunuh berantai.
3. Korban yang tahan
Korban yang mampu melawan dan membela diri, atau yang diserang karena atau mengetahui bahwa subjek akan dipertahankan.
4. Korban Coadjutant
Tidak selalu bahwa ada situasi di mana subjek adalah korban kejahatan, ini adalah subjek tanpa ada kaitannya dengan tindak pidana. Dengan cara ini, ada korban yang secara aktif berpartisipasi dalam kejahatan, meskipun dimungkinkan untuk bertindak di bawah tekanan.
Berperan dalam perlindungan korban
Selain mempelajari korban dan proses yang melaluinya ia menjadi seperti itu, viktimologi juga memiliki peran yang sangat menonjol dalam aksi pasca-kejahatan.
Secara khusus, ruang lingkup studinya memungkinkan penciptaan layanan kepada para korban, berkontribusi bersama dengan para psikolog dan profesional lainnya menyiapkan program bantuan, seperti penciptaan pusat krisis, lantai perlindungan resmi, program perlindungan saksi. Demikian juga, informasi dan dukungan yang diberikan kepada para korban pada umumnya adalah layanan yang paling penting.
Di sisi lain, upaya juga dilakukan untuk mencegah dinamika hubungan pribadi yang kerap menyebabkan penampilan korban. Dengan cara ini, viktimologi berhubungan dengan banyak cabang psikologi dan ilmu forensik.
Tindakan pencegahan etis
Sebagai ilmu yang menjalin kontak erat dengan korban kejahatan, viktimologi harus dimiliki perhatian khusus dalam prosedur yang digunakan saat melakukan aktivitas mereka. Harus diingat bahwa korban dari suatu kejahatan, di samping menderita kejahatan per se, menjadi sasaran tekanan dan ketegangan yang dihasilkan oleh proses investigasi (juga menghidupkan kembali peristiwa tersebut, seringkali traumatis), dan kemudian berurusan dengan konsekuensinya. (fisik, psikologis, sosial atau pekerjaan) yang dihasilkan oleh kejahatan.
Dalam hal ini, viktimologi harus berusaha untuk tidak menyebabkan dengan penerapannya dalam praktiknya tidak menyebabkan viktimisasi sekunder dan / atau tersier, yaitu, ia harus berusaha mencegah realisasi kerusakan pada korban hanya dengan fakta berhubungan, berulang atau hidup kembali. pengalaman traumatis, baik secara kelembagaan dan sosial.
Referensi bibliografi:
- Fattah, E.A. (2000). Victimology: Past, Present and Future. Kriminologi, vol. 33, 1. hal.17-46
- Gulotta, G. (1976). Vittima. Milano, Italia. Editore Guiffré
- Jiménez, L. (1961). Yang disebut viktimologi. Dalam Studi Hukum Pidana dan Kriminologi, I. Buenos Aires, Argentina: Bibliográfica Omeba
- Langton, L. (2014). Dampak sosial-emosional dari kejahatan kekerasan. Washington: Biro Statistik Keadilan.
- Lauritsen, J.L. (2010). Kemajuan dan Tantangan dalam Studi Empiris tentang Korbanisasi, Jurnal Kriminologi Kuantitatif 26: 501-508.
- Márquez, A.E. (2011). Victimology sebagai studi. Penemuan kembali korban untuk proses pidana. Majalah Prolegómenos. Hak dan Nilai Bogotá Vol. XIV, 27.
- Marshall, L. E. & Marshall, W.L. (2011). Perilaku Empati dan Antisosial, Jurnal Psikiatri Forensik & Psikologi 22, 5: 742-759.
- McDonald, W. (1976). Menuju revolusi dua abad dalam peradilan pidana: kembalinya korban, The American Criminal Law Review 13: 649-673.
- Neuman, E. (1994). Peran korban dalam kejahatan konvensional dan tidak konvensional, edisi kedua: Buenos Aires: Universitas.
- Varona, G.; de la Cuesta, J.L.; Mayordomo, V. and Pérez, A.I. (2015) Victimology. Suatu pendekatan melalui konsep fundamentalnya sebagai alat pemahaman dan intervensi.